LINTANGNEWS, – Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara menjadi sorotan publik. Bahkan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuai pertanyaan.
Pasalnya, meski sudah ada tersangka dalam kasus ini yang melibatkan pejabat Sekwan dan Bendahara, apakah bakal ada tersangka lain yang akan menyeret unsur pimpinan di DPRD Bengkulu Utara?
Kejari secara gamblang mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan dengan cara profesional dan tegak lurus di tubuh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
“Kami mohon dukungannya dan masih terus bergulir,” jelas Ristu Darmawan, Kejari Bengkulu Utara.
Penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023 ini, bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Dari hasil pemeriksaan BPK atas, dugaan perjalanan dinas fiktif ditemukan sebesar Rp 5,6 miliar rupiah.
“Dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa untuk saat ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, ditetapkan dua orang tersangka,” jelas Ristu Darmawan.(**)
Redaksi – Barimansyah